BSIP KEPRI KONSULTASIKAN STANDAR LAYANAN PUBLIK TERSTANDAR KEPADA OMBUDSMAN RI - KEPRI
Batam – Bertempat di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103 Jalan Raya Batam Center Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, BSIP Kepulauan Riau (Kepri) melakukan diskusi terkait Standar Layanan Publik (SPP) bersama Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau, Rabu (02/08/23). Diskusi ini dilaksanakan dengan dasar UU No.25 Tahun 2009 Pasal 20 yang mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Balai, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si., bersama dengan Kasubbag Tata Usaha, Sahrul Hadi Nasution, S.P., Sub Koordinator KSPP, R.Catur Prasetiyono, S.P., S.ST. dan Staf PPID Jonri Suhendra Sitompul, S.P., dan Theresia Ruth Monica, A.Md.M.I.D. disambut baik oleh Kepala Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H. dengan didampingi Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Aidha Puteri Mustikasari selaku Asisten Riksa, Cindy M. Pardede, dan Irfan Fajar Satria selaku Analis Tata Usaha.
Dalam sambutannya Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H. selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, menyampaikan profil singkat mengenai Ombudsman RI khususnya Perwakilan Kepulauan Riau. Dilanjutkan dengan perkenalan tiap anggota yang pada kesempatan tersebut turut menghadiri. Beliau terbuka dengan kedatangan Tim BSIP Kepri untuk membahas seputar Standar Pelayanan Publik (SPP). Masukan yang diberikan kepada BSIP Kepri, yakni agar BSIP Kepri memiliki sarana Laporan Pengaduan Masyarakat yang praktis dan mudah digunakan oleh masyarakat. Disamping itu perlu dibuatnya Tim dan diformalkan ke dalam SK.
Kepala BSIP Kepri Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si berkesempatan memperkenalkan diri dan seluruh tim yang hadir. Dilanjutkan dengan penyampaian tugas dan fungsi BSIP Kepri, yang dulu Balitbangtan dan telah bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022, yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian serta pemaparan layanan yang terdapat di BSIP Kepri.
Lebih lanjut, Kepala Balai dalam sambutannya menginformasikan perihal pelaksanaan Public Hearing yang rencananya akan dilaksanakan pada ahir bulan Agustus 2023, yang dimana salah satu Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ombudsman Perwakilan Kepri dan akan dihadiri oleh perwakilan stakeholders.